Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/068/I/2010

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/068/I/2010

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/068/I/2010 Tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/068/I/2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa ketersediaan obat generik dalam jumlah dan jenis yang cukup, terjangkau oleh masyarakat serta terjamin mutu dan keamanannya, perlu digerakkan dan didorong penggunaannya di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah;
  2. bahwa agar penggunaan obat generik dapat berjalan efektif perlu mengatur kembali ketentuan Kewajiban Menuliskan resep dan/atau Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah dengan Peraturan Menteri Kesehatan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Kesehatan

Nomor
HK.02.02/MENKES/068/I/2010

Tahun
2010

Tentang
Permenkes Tentang Kewajiban Menggunakan Obat Generik di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Pemerintah

Ditetapkan Tanggal
14 Januari 2010

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/MENKES/068/I/2010 melalui link di bawah ini:

Download PDF (66.67 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.