peraturanpedia.com – Pasien
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
Praktik Kedokteran
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Pasien, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004:
Kolegium Kedokteran Indonesia
Kolegium Kedokteran Indonesia dan kolegium kedokteran gigi Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.
Konsil Kedokteran Indonesia
Konsil Kedokteran Indonesia adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan apakah dokter atau dokter gigi telah melakukan kesalahan dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan menetapkan sanksi.
Praktik Kedokteran
Praktik Kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.