Praktik Kedokteran

peraturanpedia.com – Praktik Kedokteran

Praktik Kedokteran adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh dokter dan dokter gigi terhadap pasien dalam melaksanakan upaya kesehatan.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004
Praktik Kedokteran

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Praktik Kedokteran, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004:

Kolegium Kedokteran Indonesia
Kolegium Kedokteran Indonesia dan kolegium kedokteran gigi Indonesia adalah badan yang dibentuk oleh organisasi profesi untuk masing-masing cabang disiplin ilmu yang bertugas mengampu cabang disiplin ilmu tersebut.

Konsil Kedokteran Indonesia
Konsil Kedokteran Indonesia adalah suatu badan otonom, mandiri, nonstruktural, dan bersifat independen, yang terdiri atas Konsil Kedokteran dan Konsil Kedokteran Gigi.

Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia
Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia adalah lembaga yang berwenang untuk menentukan apakah dokter atau dokter gigi telah melakukan kesalahan dalam penerapan disiplin ilmu kedokteran dan menetapkan sanksi.

Pasien
Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung kepada dokter atau dokter gigi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.