peraturanpedia.com – Pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu
Pemungutan Hasil Hutan Kayu dan/atau Bukan Kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan/atau volume tertentu.
Referensi :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 54 Tahun 2016
Tata Cara Pemberian dan Perpanjangan Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu atau Hasil Hutan Bukan Kayu pada Hutan Negara
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 54 Tahun 2016:
Izin pemungutan hasil hutan kayu
Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan alam di hutan produksi melalui kegiatan pemanenan dan pengangkutan untuk jangka waktu dan volume tertentu.