Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/27/PADG/2020 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/2/PADG/2018 tentang Tata Cara Penggunaan Fasilitas Likuiditas Intrahari
Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/27/PADG/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa kebijakan pengembangan instrumen operasi moneter syariah akan berdampak pada penggunaan fasilitas likuiditas intrahari dalam sistem Bank IndonesiaReal Time Gross Settlement;
- bahwa untuk mendukung kebijakan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menyempurnakan pengaturan mengenai persyaratan surat berharga yang dapat digunakan untuk memperoleh fasilitas likuiditas intrahari, mekanisme penggunaan fasilitas likuiditas intrahari, dan pelaksanaan konversi fasilitas likuiditas intrahari yang tidak lunas menjadi transaksi lending facility atau financing facility dengan Bank Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Anggota Dewan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/2/PADG/2018 tentang Tata Cara Penggunaan Fasilitas Likuiditas Intrahari;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
22/27/PADG/2020
Tahun
2020
Tentang
PADG Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 20/2/PADG/2018 tentang Tata Cara Penggunaan Fasilitas Likuiditas Intrahari
Ditetapkan Tanggal
5 Oktober 2020
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Anggota Dewan Gubernur Bank Indonesia Nomor 22/27/PADG/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – PADG Nomor 22/27/PADG/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://www.bi.go.id/id/publikasi/peraturan/Default.aspx
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.