Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sehubungan dengan perubahan organisasi, satuan kerja, penambahan fungsi, perubahan nomenklatur jabatan serta kelas jabatan maka perlu dilaksanakan evaluasi jabatan di lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
- berdasarkan persetujuan penetapan perubahan hasil evaluasi jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor B/234/M.SM.04.00/2017 tentang Penetapan Perubahan Hasil Evaluasi Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia perlu dilaksanakan perubahan Kelas Jabatan di Arsip Nasional Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Arsip Nasional Republik Indonesia
Nomor
1 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan ANRI Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2014 Tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2018
Diundangkan Tanggal
10 Januari 2018
Berlaku Tanggal
10 Januari 2018
Sumber
BN. 2018/NO.44, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.