Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 Tentang Pengawasan dana Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terdapat beberapa materi dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor
29 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan Bawaslu Tentang Pengawasan dana Kampanye Pemilihan Umum
Ditetapkan Tanggal
20 September 2018
Diundangkan Tanggal
21 September 2018
Berlaku Tanggal
21 September 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1320, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Download Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 29 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.