Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota

Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menciptakan tertib administrasi dan meningkatkan transparansi dalam pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Badan Amil Zakat Nasional provinsi dan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional kabupaten/kota, perlu mengatur mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Badan Amil Zakat Nasional provinsi dan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional kabupaten/kota;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Amil Zakat Nasional

Nomor
1 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan Baznas Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota

Ditetapkan Tanggal
12 Februari 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 225

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Amil Zakat Nasional Nomor 1 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (110.13 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.