PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanandan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka pengelolaan Arsip Dinamis dan untuk mewujudkan kemudahan Akses Arsip bagi publik dan perlindungan terhadap keamanannya, perlu adanya pengaturan terkait klasifikasi dan hak akses Arsip Dinamis di lingkungan Badan Informasi Geospasial;
- bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Informasi Geospasial
Nomor
10 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan BIG Tentang Sistem Klasifikasi Keamanandan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Badan Informasi Geospasial
Ditetapkan Tanggal
08 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
08 Mei 2019
Sumber
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala BIG Nomor 3 Tahun 2015
Download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.big.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.