Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Tunjangan Kinerja
Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kinerja dalam rangka melaksanakan reformasi birokrasi yang telah dilakukan Badan Informasi Geospasial, maka diberikan tunjangan kinerja kepada pegawai di lingkungan Badan Informasi Geospasial;
- bahwa dalam rangka mengoptimalkan produktivitas kerja berdasarkan asas keadilan dan proporsionalitas, perlu diatur tata cara penghitungan dan pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Badan Informasi Geospasial;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Tunjangan Kinerja;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Informasi Geospasial
Tentang
Peraturan BIG Tentang Tunjangan Kinerja
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 6 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Download PDF (99.19 KB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://jdih.big.go.id/
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.