Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2019

PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Hari Kerja, Jam Kerja,dan Perhitungan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2014 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Perhitungan Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2014 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Perhitungan Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Informasi Geospasial tentang Pencabutan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2014 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Perhitungan Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2014 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Perhitungan Tunjangan Kinerja Di Lingkungan Badan Informasi Geospasial;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Informasi Geospasial

Nomor
7 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan BIG Tentang Hari Kerja, Jam Kerja,dan Perhitungan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

Ditetapkan Tanggal
27 Februari 2019

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
01 Juli 2019

Sumber

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2014 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Perhitungan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Informasi Geospasial Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 13 Tahun 2014 tentang Hari Kerja, Jam Kerja, dan Perhitungan Tunjangan Kinerja di Lingkungan Badan Informasi Geospasial

Download Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 7 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Download PDF (54.62 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://jdih.big.go.id/

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.