Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Kerja Sama di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

PERTIMBANGAN

Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi dan keseragaman penyelenggaraan kerja sama dalam rangka mendukung penyelenggaraan program pembangunan keluarga, kependudukan, dan keluarga berencana, diperlukan pedoman kerja sama bagi seluruh unit kerja di lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional tentang Tata Cara Kerja Sama di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Nomor
5 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Peraturan BKKBN Tentang Tata Cara Kerja Sama di Lingkungan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional

Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 666

STATUS PERATURAN

Silahkan download Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 5 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (733.82 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.