Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sebagai tindak lanjut dari penataan kelembagaan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika berdasarkan Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta guna meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja, perlu penjabaran lebih lanjut tugas dan fungsi ke dalam rincian tugas unit kerja masing-masing;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Republik Indonesia tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Nomor
4 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan BMKG Tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 2018
Diundangkan Tanggal
16 Oktober 2018
Berlaku Tanggal
16 Oktober 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1435, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor KEP.1 Tahun 2012 tentang Rincian Tugas Unit Kerja di Lingkungan Kantor Pusat Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Download Peraturan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.