Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 54 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor
2 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan BNPB Tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara
Ditetapkan Tanggal
29 April 2019
Diundangkan Tanggal
04 Juli 2019
Berlaku Tanggal
04 Juli 2019
Sumber
BN. 2019/NO.740, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 2 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.