Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Penggunaan dana Siap Pakai
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk lebih menciptakan keadilan bagi masyarakat yang terkena dampak bencana serta memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan penggunaan dana siap pakai guna pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, perlu mengganti Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai karena sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penggunaan Dana Siap Pakai;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor
4 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan BNPB Tentang Penggunaan dana Siap Pakai
Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2020
Diundangkan Tanggal
15 Mei 2020
Berlaku Tanggal
15 Mei 2020
Sumber
BN. 2020/NO.482, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 02 Tahun 2018 tentang Penggunaan Dana Siap Pakai
Download Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.