Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk meningkatkan kinerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana, perlu memberikan akses kepada masyarakat dalam memberikan pengaduan mengenai terjadinya pelanggaran dan tindak pidana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
- bahwa pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan salah satu bentuk peran serta masyarakat dalam pengawasan pelaksanaan pelayanan publik, sehingga perlu mendapatkan tanggapan dengan cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Nasional Penanggulangan Bencana
Nomor
6 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan BNPB Tentang Penanganan Pengaduan Masyarakat
Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2020
Diundangkan Tanggal
29 Juli 2020
Berlaku Tanggal
29 Juli 2020
Sumber
BN. 2020/NO.846, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.