Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Pemindahan, Penarikan, Penggunaan, dan Pelaporan dana Hibah Langsung Luar Negeri untuk Penanggulangan Bencana Alam di Provinsi Sulawesi Tengah

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK05/2018 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Hibah Langsung dalam Bentuk Uang dari Pemberi Hibah Luar Negeri untuk Penanggulangan Bencana Alam di Sulawesi Tengah, perlu membentuk Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana tentang Tata Cara Pemindahan, Penarikan, Penggunaan dan Pelaporan Dana Hibah Langsung Luar Negeri Untuk Penanggulangan Bencana Alam di Provinsi Sulawesi Tengah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Nasional Penanggulangan Bencana

Nomor
7 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan BNPB Tentang Tata Cara Pemindahan, Penarikan, Penggunaan, dan Pelaporan dana Hibah Langsung Luar Negeri untuk Penanggulangan Bencana Alam di Provinsi Sulawesi Tengah

Ditetapkan Tanggal
16 November 2018

Diundangkan Tanggal
13 Desember 2018

Berlaku Tanggal
13 Desember 2018

Sumber
BN. 2018/NO.1646, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.