Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasional
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 27 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya, dan mudah sebagai satu keutuhan informasi diperlukan jadwal retensi arsip untuk pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, Badan Pangan Nasional perlu menyusun jadwal retensi arsip setelah mendapatkan persetujuan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pangan Nasional tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasional.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pangan Nasional
Nomor
27 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Peraturan Bapanas Tentang Jadwal Retensi Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasional
Ditetapkan Tanggal
21 November 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 729
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 27 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.