Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan dan penggunaan yang salah atas obat-obat tertentu, perlu dilakukan pengawasan secara lebih optimal;
- bahwa penggunaan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan perlu dikelola dengan baik oleh Industri Farmasi, Pedagang Besar Farmasi, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, pusat kesehatan masyarakat, dan Toko Obat untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kebocoran;
- bahwa ketentuan mengenai pengelolaan obat-obat tertentu yang sering disalahgunakan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan sudah tidak sesuai dengan kondisi dan/atau kebutuhan terkini sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Pengelolaan Obat-Obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
10 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan BPOM Tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan
Ditetapkan Tanggal
20 Mei 2019
Diundangkan Tanggal
22 Mei 2019
Berlaku Tanggal
22 Mei 2019
Sumber
BN. 2019/NO.591, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.