Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Layanan Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Bahwa Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagaimana telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan PengawasObatdanMakanan Nomor HK.04.1.21.11.10.10750 Tahun 2010 tentang PenerapanLayanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Badan PengawasObatdanMakanan perlu disesuaikan dengan kebutuhan untuk melaksanakan pengadaan barang/jasa yang lebih efektif dan efisien;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
11 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan BPOM Tentang Layanan Pengadaan Barang/jasa Secara Elektronik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2015
Diundangkan Tanggal
10 Agustus 2015
Berlaku Tanggal
10 Agustus 2015
Sumber
BN. 2015/NO.1178, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.