Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Bahan Tambahan Pangan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan Bahan Tambahan Pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi Pangan;
- bahwa pengaturan terhadap 26 (dua puluh enam) golongan Bahan Tambahan Pangan yang telah diatur dalam beberapa Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan terkait Bahan Tambahan Pangan sudah tidak sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Pangan;
- bahwa Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b diatur dalam 26 (dua puluh enam) Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan, sehingga perlu dilakukan simplifikasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Bahan Tambahan Pangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
11 Tahun 2019
Tahun
2019
Tentang
Peraturan BPOM Tentang Bahan Tambahan Pangan
Ditetapkan Tanggal
28 Juni 2019
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2019 Nomor 723
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 11 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.