Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2017 Tentang Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keterampilan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mewujudkan jabatan fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan yang profesional, perlu melakukan penataan jabatan fungsional yang didasarkan kepada kompetensi;
  2. bahwa kompetensi sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan kompetensi yang mencakup penguasaan aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja dalam pelaksanaan tugas;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keterampilan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nomor
15 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan BPOM Tentang Standar Kompetensi Teknis Jabatan Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan Tingkat Keterampilan

Ditetapkan Tanggal
27 September 2017

Diundangkan Tanggal
27 September 2017

Berlaku Tanggal
27 September 2017

Sumber
BN. 2017/NO.1361, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 15 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.