Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Peredaran Obat Donasi di Wilayah Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat donasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu, perlu mengatur mengenai pengawasan peredaran obat donasi di wilayah Indonesia;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi pelaksanaan tugas sebelum beredar dan pengawasan selama beredar;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengawasan Peredaran Obat Donasi di Wilayah Indonesia;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
16 Tahun 2022
Tahun
2022
Tentang
Peraturan BPOM Tentang Pengawasan Peredaran Obat Donasi di Wilayah Indonesia
Ditetapkan Tanggal
27 Juli 2022
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2022 Nomor 698
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.