Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk melindungi masyarakat dari kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu yang berisiko terhadap kesehatan, perlu diatur mengenai batas cemaran dalam kosmetik.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi pelaksanaan tugas pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar.
- bahwa pengaturan mengenai batas cemaran dalam kosmetik sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Cemaran dalam Kosmetika sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetik, sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
16 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Peraturan BPOM Tentang Batas Cemaran dalam Kosmetik
Ditetapkan Tanggal
3 September 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 555
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.