Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Makanan Pendamping Air Susu Ibu

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa bayi dan anak perlu dilindungi dari Makanan Pendamping Air Susu Ibu yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan dan mutu;
  2. bahwa untuk memenuhi persyaratan keamanan dan mutu Makanan Pendamping Air Susu Ibu harus diproduksi sesuai dengan cara produksi pangan olahan yang baik;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 24 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pangan Olahan Untuk Keperluan Gizi Khusus, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Makanan Pendamping Air Susu Ibu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nomor
28 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan BPOM Tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik untuk Makanan Pendamping Air Susu Ibu

Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
14 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
14 Oktober 2020

Sumber
BN. 2020/NO.1189, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 28 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.