Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2018 Tentang Angka Konsumsi Pangan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa masyarakat perlu dilindungi dari cemaran pangan, bahan tambahan pangan, bahan penolong, dan senyawa bioaktif yang melebihi batas aman;
- bahwa dalam menetapkan batas maksimum suatu cemaran pangan, bahan tambahan pangan, bahan penolong, dan senyawa bioaktif dalam produk pangan mempertimbangkan tingkat paparan suatu bahan yang dihitung berdasarkan tingkat konsumsi pangan;
- bahwa berdasarkan huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Angka Konsumsi Pangan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
30 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan BPOM Tentang Angka Konsumsi Pangan
Ditetapkan Tanggal
21 September 2018
Diundangkan Tanggal
25 September 2018
Berlaku Tanggal
25 September 2018
Sumber
BN. 2018/NO.1356, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.