Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2020 Tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa ketentuan persyaratan teknis penandaan kosmetika sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Persyaratan Teknis Kosmetika, sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kosmetika sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1176/MENKES/PER/VIII/2010 Tahun 2010 tentang Notifikasi Kosmetika, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
30 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan BPOM Tentang Persyaratan Teknis Penandaan Kosmetika
Ditetapkan Tanggal
28 Desember 2020
Diundangkan Tanggal
28 Desember 2020
Berlaku Tanggal
28 Desember 2020
Sumber
BN. 2020/NO.1623, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 30 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.