Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 35 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 35 Tahun 2019

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 35 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 35 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1799/MENKES/PER/XII/2010 Tahun 2010 tentang Industri Farmasi, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan industri farmasi;
  2. bahwa untuk melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan data dan/atau informasi mengenai kegiatan industri farmasi yang lengkap dan berkelanjutan serta didukung dengan informasi kegiatan yang jelas dan memadai;
  3. bahwa ketentuan mengenai pelaksanaan pelaporan industri farmasi sebagaimana telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.00.05.23.3874 Tahun 2003 tentang Pelaksanaan Pelaporan Industri Farmasi sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pelaporan industri farmasi sehingga perlu diganti;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nomor
35 Tahun 2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan BPOM Tentang Pelaporan Kegiatan Industri Farmasi

Ditetapkan Tanggal
12 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
13 Desember 2019

Berlaku Tanggal
13 Desember 2019

Sumber
BN. 2019/NO.1608, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 35 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.