Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Penelitian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik dengan peningkatan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan perlu dilakukan upaya pengendalian Gratifikasi;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
4 Tahun 2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan BPOM Tentang Penelitian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan
Ditetapkan Tanggal
21 April 2015
Diundangkan Tanggal
21 April 2015
Berlaku Tanggal
21 April 2015
Sumber
BN. 2015/NO.583, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.