Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, pelaksanaan kewenangan penerbitan perizinan berusaha dilakukan secara terintegrasi melalui lembaga online single submission yang dilaksanakan dalam bentuk dokumen elektronik;
- bahwa untuk melaksanakan pelayanan perizinan berusaha secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, diperlukan pengaturan mengenai integrasi perizinan berusaha secara elektronik pada sektor obat dan makanan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
5 Tahun 2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan BPOM Tentang Integrasi Pelayanan Perizinan Berusaha Secara Elektronik Sektor Obat dan Makanan
Ditetapkan Tanggal
05 Maret 2020
Diundangkan Tanggal
06 Maret 2020
Berlaku Tanggal
06 Maret 2020
Sumber
BN. 2020/NO.221, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 5 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.