Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan PerUndang-Undangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menciptakan dan sinkronisasi yang lebih baik serta meningkatkan kualitas penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang obat dan makanan dan dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan, perlu mengatur kembali tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;
  2. bahwa Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 0005230081 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Perundang- undangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan sudah tidak memadai lagi dan tidak sesuai dengan perkembangan penyusunan peraturan perundang-undangan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nomor
7 Tahun 2017

Tahun
2017

Tentang
Peraturan BPOM Tentang Tata Cara Penyusunan Rancangan Peraturan PerUndang-Undangan di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan

Ditetapkan Tanggal
03 Mei 2017

Diundangkan Tanggal
08 Mei 2017

Berlaku Tanggal
08 Mei 2017

Sumber
BN. 2017/NO.657, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.