Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan bahan baku pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
7 Tahun 2018
Tahun
2018
Tentang
Peraturan BPOM Tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan
Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2018
Diundangkan Tanggal
04 Juni 2018
Berlaku Tanggal
04 Juni 2018
Sumber
BN. 2018/NO.731, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.