Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan bahan baku pangan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi pangan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nomor
7 Tahun 2018

Tahun
2018

Tentang
Peraturan BPOM Tentang Bahan Baku yang Dilarang dalam Pangan Olahan

Ditetapkan Tanggal
31 Mei 2018

Diundangkan Tanggal
04 Juni 2018

Berlaku Tanggal
04 Juni 2018

Sumber
BN. 2018/NO.731, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 7 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.