Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
PERTIMBANGAN
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa masyarakat perlu dilindungi dari penggunaan obat, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu.
- bahwa pada kondisi tertentu, aspek keamanan dan khasiat/manfaat obat, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan harus dibuktikan secara ilmiah melalui uji klinik.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) huruf d Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki fungsi pelaksanaan tugas pengawasan sebelum beredar dan pengawasan selama beredar.
- bahwa beberapa ketentuan mengenai tata laksana persetujuan uji klinik sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Laksana Persetujuan Uji Klinik, perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pengawasan obat dan makanan, sehingga perlu diganti.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan
Nomor
8 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Peraturan BPOM Tentang Tata Laksana Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik
Ditetapkan Tanggal
15 Mei 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Berita Negara Tahun 2024 Nomor 272
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 8 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.