Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Acuan Label Gizi

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Angka Kecukupan Gizi telah ditetapkan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2013 tentang Angka Kecukupan Gizi yang Dianjurkan bagi Bangsa Indonesia;
  2. bahwa dalam Informasi Nilai Gizi pada label pangan olahan harus dicantumkan persentase dari Angka Kecukupan Gizi yang dihitung menggunakan Acuan Label Gizi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Acuan Label Gizi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Obat dan Makanan

Nomor
9 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan BPOM Tentang Acuan Label Gizi

Ditetapkan Tanggal
13 Mei 2016

Diundangkan Tanggal
24 Mei 2016

Berlaku Tanggal
24 Mei 2016

Sumber
BN. 2016/NO.792, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.