
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pelaksanaan prosedur administratif penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, perlu diawasi agar hak warga negara untuk memilih tidak terhalangi dan guna melindungi, menjamin serta memenuhi hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab;
- bahwa pengaturan mengenai hak memilih dan penyusunan daftar pemilih dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagai payung hukum perlu untuk menyusun kerangka dan memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan umum dalam melaksanakan pengawasan agar dapat menjamin terselenggaranya dan terbentuknya daftar pemilih yang akurat, transparan, dan akuntabel dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Pengawas Pemilihan Umum
Nomor
5 Tahun 2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan Bawaslu Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota
Ditetapkan Tanggal
20 Oktober 2016
Diundangkan Tanggal
24 Oktober 2016
Berlaku Tanggal
24 Oktober 2016
Sumber
BN. 2016/NO.1586, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015
Download Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.
