Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pelaksanaan prosedur administratif penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota, perlu diawasi agar hak warga negara untuk memilih tidak terhalangi dan guna melindungi, menjamin serta memenuhi hak konstitusional warga negara untuk menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab;
  2. bahwa pengaturan mengenai hak memilih dan penyusunan daftar pemilih dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagai payung hukum perlu untuk menyusun kerangka dan memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan umum dalam melaksanakan pengawasan agar dapat menjamin terselenggaranya dan terbentuknya daftar pemilih yang akurat, transparan, dan akuntabel dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Pemilihan Umum

Nomor
5 Tahun 2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan Bawaslu Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota

Ditetapkan Tanggal
20 Oktober 2016

Diundangkan Tanggal
24 Oktober 2016

Berlaku Tanggal
24 Oktober 2016

Sumber
BN. 2016/NO.1586, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015

Download Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.