Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto

Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi tentang Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi

Nomor
7 Tahun 2020

Tahun
2020

Tentang
Peraturan BPPBK Tentang Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto

Ditetapkan Tanggal
17 Desember 2020

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.