Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/kota

PERTIMBANGAN

Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa organisasi dan tata kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota yang telah diatur dengan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 8 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota perlu dilakukan penyesuaian untuk penataan organisasi dan mewujudkan penyelenggaraan kegiatan statistik dasar di daerah yang lebih efektif dan efisien.
  2. bahwa pembentukan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui surat dengan Nomor B/246/M.KT.01/2023 tanggal 22 Februari 2023 perihal Penataan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota.
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/Kota.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Pusat Statistik

Nomor
5 Tahun 2023

Tahun
2023

Tentang
Peraturan BPS Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik Provinsi dan Badan Pusat Statistik Kabupaten/kota

Ditetapkan Tanggal
16 Mei 2023

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
Berita Negara Tahun 2023 Nomor 429

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Download PDF (1.54 MB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber : PERATURAN

Reupload Via : Google Drive

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.