Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi Terhadap Permohonan Penukaran/Perubahan Status Harta Benda Wakaf
Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional secara sistematis, konsisten, dan efektif , Badan Wakaf Indonesia diberikan tugas dan kewenangan untuk memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a., perlu menetapkan Prosedur Penyusunan Rekomendasi Terhadap Permohonan Penukaran/Perubahan Status Harta Benda Wakaf.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Badan Wakaf Indonesia
Nomor
1 Tahun 2008
Tahun
2008
Tentang
Peraturan BWN Tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi Terhadap Permohonan Penukaran/Perubahan Status Harta Benda Wakaf
Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2008
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Silahkan download Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.