Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2008

Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi Terhadap Permohonan Penukaran/Perubahan Status Harta Benda Wakaf

Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka memajukan dan mengembangkan perwakafan nasional secara sistematis, konsisten, dan efektif , Badan Wakaf Indonesia diberikan tugas dan kewenangan untuk memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a., perlu menetapkan Prosedur Penyusunan Rekomendasi Terhadap Permohonan Penukaran/Perubahan Status Harta Benda Wakaf.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Badan Wakaf Indonesia

Nomor
1 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
Peraturan BWN Tentang Prosedur Penyusunan Rekomendasi Terhadap Permohonan Penukaran/Perubahan Status Harta Benda Wakaf

Ditetapkan Tanggal
18 Maret 2008

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Silahkan download Peraturan Badan Wakaf Indonesia Nomor 1 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Download PDF (84.65 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.