Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2023
PERTIMBANGAN
Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa salah satu tugas Bank Indonesia dalam pengelolaan uang rupiah yaitu melakukan pemusnahan terhadap uang rupiah.
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan oleh Bank Indonesia ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2023.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
1 Tahun 2024
Tahun
2024
Tentang
Peraturan BI Tentang Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2023
Ditetapkan Tanggal
29 Januari 2024
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.