PERATURANPEDIA.COM – Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/9/PBI/2010 Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
12/9/PBI/2010
Tahun
2010
Tentang
Peraturan BI Tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
29 Juni 2010
Diundangkan Tanggal
29 Juni 2010
Berlaku Tanggal
29 Juni 2010
Sumber
LN.2010/NO.82, TLN NO.5139, BI.GO.ID : 26 HLM
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.03/2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oLeh Bank Umum
Diubah dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/9/PBI/2010 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.