Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.03/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.03/2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.03/2016 Tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.03/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa meningkatnya keterkaitan pasar keuangan global yang ditunjang dengan membaiknya teknologi informasi telah meningkatkan akses nasabah terhadap produk keuangan luar negeri;
  2. bahwa dengan meningkatnya keterlibatan bank dalam aktivitas yang berkaitan dengan produk keuangan luar negeri, disadari aktivitas tersebut selain memberikan manfaat juga berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi bank dan nasabah;
  3. bahwa krisis pasar keuangan global secara langsung maupun tidak langsung berdampak pada sistem keuangan Indonesia;
  4. bahwa dengan meningkatnya tekanan risiko pasar keuangan, bank perlu menerapkan manajemen risiko terutama terkait dengan mekanisme pengelolaan dan pengendalian risiko;
  5. bahwa semakin meningkatnya kompleksitas produk keuangan luar negeri harus diiringi dengan peningkatan kualitas transparansi informasi kepada masyarakat dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan;
  6. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, dipandang perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
8/POJK.03/2016

Tahun
2016

Tentang
Peraturan OJK Tentang Prinsip Kehati-Hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum

Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2016

Diundangkan Tanggal
27 Januari 2016

Berlaku Tanggal
27 Januari 2016

Sumber
Lembaran Negara Tahun 2016 Nomor 20
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5844

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/9/PBI/2010 tentang Prinsip Kehati-hatian dalam Melaksanakan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri oleh Bank Umum

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8/POJK.03/2016 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.