Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang
PERTIMBANGAN
Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan telah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan telah menegaskan kewenangan Bank Indonesia dalam melakukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar uang.
- bahwa pengaturan, pengembangan, dan pengawasan pasar uang bertujuan untuk membangun pasar uang yang modern dan maju yang berkontribusi dalam pengembangan dan pendalaman pasar keuangan serta selanjutnya mendukung efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sinergi pembiayaan ekonomi.
- bahwa untuk membangun pasar uang yang modern dan maju, diperlukan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan terhadap instrumen pasar uang dan transaksi pasar uang, harga acuan, pelaku pasar, dan penggunaan infrastruktur pasar keuangan di pasar uang.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
12 Tahun 2023
Tahun
2023
Tentang
Peraturan BI Tentang Penerbitan Instrumen Pasar Uang dan Transaksi Pasar Uang
Ditetapkan Tanggal
16 November 2023
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 34/BI
Tambahan Lembaran Negara Nomor 57/BI
Tambahan Lembaran Negara Nomor 57/BI
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 12 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Definisi:
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@peraturanpedia.com, terima kasih.