Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/18/PBI/2014

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/18/PBI/2014

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/18/PBI/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/pbi/2013 Tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank

Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/18/PBI/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah;
  2. bahwa kestabilan nilai Rupiah yang salah satunya dipengaruhi oleh kestabilan nilai tukar Rupiah memerlukan dukungan pasar keuangan khususnya pasar valuta asing domestik yang dalam untuk menjaga kelangsungan kegiatan ekonomi nasional;
  3. bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan kegiatan ekonomi nasional perlu dilakukan penguatan struktur pasar valuta asing domestik melalui peningkatan transaksi lindung nilai kepada bank;
  4. bahwa peran Bank Indonesia diperlukan untuk mendorong pendalaman pasar valuta asing domestik melalui harmonisasi pengaturan dengan cakupan yang komprehensif, khususnya terkait dengan transaksi lindung nilai kepada bank;
  5. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu melakukan Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
16/18/PBI/2014

Tahun
2014

Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/pbi/2013 Tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank

Ditetapkan Tanggal
17 September 2014

Diundangkan Tanggal
17 September 2014

Berlaku Tanggal
10 November 2014

Sumber
LN. 2014/NO.214, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/18/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik

Mengubah :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/18/PBI/2014 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.