Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/18/PBI/2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/pbi/2013 Tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/18/PBI/2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah;
- bahwa kestabilan nilai Rupiah yang salah satunya dipengaruhi oleh kestabilan nilai tukar Rupiah memerlukan dukungan pasar keuangan khususnya pasar valuta asing domestik yang dalam untuk menjaga kelangsungan kegiatan ekonomi nasional;
- bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan kegiatan ekonomi nasional perlu dilakukan penguatan struktur pasar valuta asing domestik melalui peningkatan transaksi lindung nilai kepada bank;
- bahwa peran Bank Indonesia diperlukan untuk mendorong pendalaman pasar valuta asing domestik melalui harmonisasi pengaturan dengan cakupan yang komprehensif, khususnya terkait dengan transaksi lindung nilai kepada bank;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu melakukan Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai Kepada Bank;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
16/18/PBI/2014
Tahun
2014
Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/pbi/2013 Tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank
Ditetapkan Tanggal
17 September 2014
Diundangkan Tanggal
17 September 2014
Berlaku Tanggal
10 November 2014
Sumber
LN. 2014/NO.214, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah
Diubah dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/18/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Mengubah :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/18/PBI/2014 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.