Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016 Tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah;
- bahwa kestabilan nilai Rupiah yang salah satunya dipengaruhi oleh kestabilan nilai tukar Rupiah memerlukan dukungan pasar keuangan yang likuid dan dalam, khususnya pasar valuta asing domestik, untuk menjaga kelangsungan kegiatan ekonomi nasional;
- bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan ekonomi nasional perlu dilakukan penguatan struktur pasar valuta asing domestik yang salah satunya dilakukan melalui pengembangan transaksi lindung nilai untuk memitigasi risiko ketidakpastian pergerakan nilai tukar, yang diperlukan oleh pelaku ekonomi termasuk pelaku ekonomi yang berbasis syariah;
- bahwa peran Bank Indonesia diperlukan untuk mendorong pendalaman pasar valuta asing domestik melalui harmonisasi pengaturan yang terkait dengan transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah secara komprehensif;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank berdasarkan Prinsip Syariah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
18/2/PBI/2016
Tahun
2016
Tentang
Peraturan BI Tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah
Ditetapkan Tanggal
24 Februari 2016
Diundangkan Tanggal
26 Februari 2016
Berlaku Tanggal
26 Februari 2016
Sumber
LN. 2016/NO.36, TLN. 2016/NO.5850, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 24/7/PBI/2022 tentang Transaksi di Pasar Valuta Asing
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/18/PBI/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/8/PBI/2013 tentang Transaksi Lindung Nilai kepada Bank
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 18/2/PBI/2016
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.