Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/4/PBI/2015 Tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/4/PBI/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka pengendalian moneter khususnya pengendalian moneter berdasarkan prinsip syariah dan untuk menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah, perlu dilakukan pengembangan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang berfungsi dengan baik;
- bahwa pengembangan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah sebagai sarana pengelolaan risiko likuiditas diperlukan untuk mendukung ketahanan industri keuangan syariah, termasuk perbankan syariah;
- bahwa untuk pengembangan pasar uang antarbank, alternatif pemenuhan kebutuhan likuiditas perbankan syariah melalui transaksi pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah perlu diperkaya dengan transaksi surat berharga syariah dengan cara penjualan surat berharga syariah dengan janji membeli kembali (repurchase agreement);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu mengatur kembali Peraturan Bank Indonesia tentang – Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah.
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
17/4/PBI/2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan BI Tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Ditetapkan Tanggal
27 April 2015
Diundangkan Tanggal
27 April 2015
Berlaku Tanggal
27 April 2015
Sumber
LN. 2015/NO.87, TLN. 2015/NO.5693, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/9/PBI/2020 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/1/PBI/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/5/PBI/2007 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/4/PBI/2015 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 17/4/PBI/2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.