Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/9/PBI/2020 Tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/9/PBI/2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk mendukung pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah dan menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah, perlu dilakukan pengembangan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah;
- bahwa pengembangan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah dilakukan melalui strategi penguatan regulasi, pengembangan instrumen, penguatan infrastruktur dan kelembagaan, serta perluasan penerbit dan basis investor instrumen pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah yang dilakukan sesuai dengan kebutuhan industri perbankan syariah;
- bahwa Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/4/PBI/2015 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
22/9/PBI/2020
Tahun
2020
Tentang
Peraturan BI Tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Ditetapkan Tanggal
20 Juli 2020
Diundangkan Tanggal
22 Juli 2020
Berlaku Tanggal
22 Juli 2020
Sumber
LN. 2020/NO.179, TLN. 2020/NO.6539, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/4/PBI/2015 tentang Pasar Uang Antarbank Berdasarkan Prinsip Syariah
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/9/PBI/2020 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 22/9/PBI/2020
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.