Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/6/PBI/2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/pbi/2014 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik
Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/6/PBI/2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
:
- bahwa kondisi ekonomi dan keuangan global yang semakin terintegrasi membutuhkan upaya untuk peningkatan ketahanan perekonomian dan keuangan domestik antara lain melalui terciptanya pasar valuta asing yang efisien dan berdaya tahan tinggi terhadap gejolak;
- bahwa dalam rangka terciptanya pasar valuta asing yang efisien dan berdaya tahan tinggi terhadap gejolak, perlu dilakukan percepatan pendalaman pasar valuta asing domestik;
- bahwa percepatan pendalaman pasar valuta asing dilakukan melalui upaya peningkatan likuiditas dan variasi instrumen derivatif valuta asing terhadap Rupiah dengan tetap memperhatikan dampaknya terhadap stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan sehingga menciptakan kondisi pasar yang kondusif bagi pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi lindung nilai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu melakukan perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
17/6/PBI/2015
Tahun
2015
Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/pbi/2014 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik
Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2015
Diundangkan Tanggal
01 Juni 2015
Berlaku Tanggal
01 Juni 2015
Sumber
LN. 2015/NO.116, TLN. 2015/NO.5701, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/18/PBI/2016 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Diubah dengan :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/15/PBI/2015 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/13/PBI/2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 Tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah antara Bank dengan Pihak Domestik
Mengubah :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/16/PBI/2014 tentang Transaksi Valuta Asing Terhadap Rupiah Antara Bank Dengan Pihak Domestik
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/6/PBI/2015 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 17/6/PBI/2015
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.