Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 Tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa perkembangan teknologi dan sistem informasi yang sangat pesat terus mendorong berbagai inovasi di bidang jasa sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing;
- bahwa inovasi dimaksud mengakibatkan produk, jasa, transaksi, dan model bisnis menjadi semakin kompleks sehingga meningkatkan risiko pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme di bidang jasa sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing;
- bahwa peningkatan risiko yang dihadapi perlu diimbangi dengan peningkatan kualitas dan efektivitas penerapan anti pencucian uang dan/atau pencegahan pendanaan terorisme dengan menggunakan pendekatan berbasis risiko sesuai dengan prinsip umum yang berlaku secara internasional;
- bahwa perlu adanya harmonisasi dan integrasi pengaturan mengenai penerapan anti pencucian uang dan/atau pencegahan pendanaan terorisme dalam penyelenggaraan kegiatan jasa sistem pembayaran dan kegiatan usaha penukaran valuta asing;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Bank Indonesia
Nomor
19/10/PBI/2017
Tahun
2017
Tentang
Peraturan BI Tentang Penerapan Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank dan Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank
Ditetapkan Tanggal
06 September 2017
Diundangkan Tanggal
11 September 2017
Berlaku Tanggal
11 September 2017
Sumber
LN. 2017/NO.204, TLN. 2017/NO.6121, PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/3/PBI/2012 tentang Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/3/PBI/2010 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 12/10/DPM tanggal 30 Maret 2010 perihal Pedoman Standar Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme pada Pedagang Valuta Asing Bukan Bank
- Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 14/38/DASP tanggal 28 Desember 2012 perihal Pedoman Standar Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran Selain Bank
Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/10/PBI/2017 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan BI Nomor 19/10/PBI/2017
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.