Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/6/PBI/2019

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/6/PBI/2019

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/6/PBI/2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/pbi/2018 Tentang Operasi Moneter

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/6/PBI/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk memperkuat kerangka operasi moneter, Bank Indonesia menerbitkan Sukuk Bank Indonesia sebagai salah satu instrumen operasi moneter berdasarkan prinsip syariah;
  2. bahwa untuk mendukung pelaksanaan Sukuk Bank Indonesia perlu dilakukan perluasan underlying asset berupa sukuk global yang dimiliki Bank Indonesia;
  3. bahwa pelaksanaan operasi moneter berdasarkan prinsip syariah secara terus menerus disempurnakan untuk memperkuat dasar transaksi operasi moneter sehingga perlu ada penyempurnaan akad;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
21/6/PBI/2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan BI Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/pbi/2018 Tentang Operasi Moneter

Ditetapkan Tanggal
26 April 2019

Diundangkan Tanggal
29 April 2019

Berlaku Tanggal
29 April 2019

Sumber
LN. 2019/NO.82, TLN. 2019/NO.6341, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/14/PBI/2020 tentang Operasi Moneter

Mengubah :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 tentang Operasi Moneter
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/14/PBI/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 Tentang Operasi Moneter
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/12/PBI/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/5/PBI/2018 Tentang Operasi Moneter

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/6/PBI/2019 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan BI Nomor 21/6/PBI/2019

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.