Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 Tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi

Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, Bank Indonesia memerlukan informasi yang disampaikan bank secara lengkap, akurat, kini, utuh, dan tepat waktu;
  2. bahwa informasi yang disampaikan bank sebagaimana dimaksud dalam huruf a, juga diperlukan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan Lembaga Penjamin Simpanan sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya;
  3. bahwa untuk mengurangi beban penyampaian laporan bank serta meningkatkan kualitas data dan efektivitas pelaporan, Bank Indonesia mengembangkan sistem pelaporan terintegrasi dan berbasis metadata dengan menjunjung tinggi prinsip kolaboratif, efisiensi, dan konsistensi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bank Indonesia tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Bank Indonesia

Nomor
21/9/PBI/2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan BI Tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi

Ditetapkan Tanggal
30 Agustus 2019

Diundangkan Tanggal
30 Agustus 2019

Berlaku Tanggal
30 Agustus 2019

Sumber
LN. 2019/NO.153, TLN. 2019/NO.6377, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/22/PBI/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 Tentang Laporan Bank Umum Terintegrasi

Mencabut :

  1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/4/PBI/2013 tentang Laporan Stabilitas Moneter dan Sistem Keuangan Bulanan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
  2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum
  3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum
  4. Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
  5. Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/2/PBI/2010 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum
  6. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/40/PBI/2008 tentang Laporan Bulanan Bank Umum
  7. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
  8. Proyeksi arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf f Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/8/PBI/2011 tentang Laporan Harian Bank Umum
  9. Batas maksimum pemberian kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf e Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
  10. Suku bunga dasar kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf k Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
  11. Laporan keuangan publikasi bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf l Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum
  12. Penyusunan dan penyampaian kewajiban penyediaan modal minimum dengan memperhitungkan risiko pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf g Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
  13. Penyusunan dan penyampaian aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf j Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum
  14. Penyusunan dan penyampaian restrukturisasi kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f Peraturan Bank Indonesia Nomor 13/19/PBI/2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/12/PBI/2006 tentang Laporan Berkala Bank Umum, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku sejak data bulan Januari 2020
  15. Penyusunan dan penyampaian laporan pejabat eksekutif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf j Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum, untuk bank umum konvensional, dicabut sejak data bulan Juni 2020
  16. Penyusunan dan penyampaian tenaga kerja perbankan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf n Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/12/PBI/2012 tentang Laporan Kantor Pusat Bank Umum, dicabut sejak data bulan Juni 2020

Download Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/9/PBI/2019 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan BI Nomor 21/9/PBI/2019

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.